PSPK – 04 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim, menyoroti penurunan kuota gate pass di semua terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guaranteed (SLG) yang telah disepakati bersama para pemangku kepentingan pelabuhan.
Adil menegaskan bahwa parameter layanan gate pass, baik untuk proses receiving maupun delivery, telah dirumuskan sejak akhir 2025 setelah terjadi kemacetan berat pasca Lebaran. Parameter ini menghitung kapasitas harian masing‑masing terminal berdasarkan kemampuan operasional dan SLA/SLG yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada alasan sah untuk memotong kuota yang sudah ditetapkan.
Pengurangan kuota yang terjadi dalam dua hari terakhir menimbulkan keluhan keras dari anggota ALFI. Banyak perusahaan logistik melaporkan terhambatnya proses masuk dan keluar barang, yang berpotensi menambah biaya operasional dan menurunkan efisiensi rantai pasok nasional.
- ALFI meminta agar semua manajemen terminal segera melakukan normalisasi layanan gate pass sesuai dengan parameter yang telah disepakati.
- Alih‑alih mengurangi kuota, regulator dan pengelola terminal disarankan menambah kuota bila diperlukan, dengan catatan kapasitas masih memungkinkan pelayanan.
- Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kemacetan lebih lanjut dan menjaga kelancaran arus barang di pelabuhan tersibuk Indonesia.
Adil Karim mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap SLA/SLG bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dari komitmen layanan publik yang berdampak pada perekonomian nasional. Ia mengharapkan regulator pelabuhan serta manajemen terminal peti kemas dapat mengambil keputusan yang objektif dan mendukung kelancaran perdagangan.
Jika tidak diatasi, penurunan kuota gate pass dapat memperparah backlog logistik, meningkatkan biaya transportasi, dan mengganggu jadwal distribusi barang penting bagi konsumen dan industri.












