Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Video Lama Mimi Peri Jadi Sorotan Warganet Karena Mengandung Perundungan

March 10, 2026 • 0 Views
Video Lama Mimi Peri Jadi Sorotan Warganet Karena Mengandung Perundungan
Video Lama Mimi Peri Jadi Sorotan Warganet Karena Mengandung Perundungan

PSPK – 10 Maret 2026 | Sejumlah akun media sosial mengunggah kembali rekaman lama selebgram Mimi Peri, yang dikenal dengan nama asli Ahmad Jaelani. Potongan video tersebut memicu gelombang kecaman luas setelah menampilkan pernyataan yang menyinggung praktik pelampiasan seksual terhadap anak‑anak di kampung halamannya.

Dalam klip yang beredar, Mimi Peri mengklaim bahwa ia menjadikan anak‑anak desa sebagai “objek pelampiasan seksual” demi menjaga “keamanan kesehatan pribadi”. Pernyataan itu dinilai oleh netizen sebagai tindakan yang tidak etis, melanggar norma, sekaligus mengarah pada pengakuan eksploitasi seksual terhadap korban di bawah umur.

Meskipun sebagian pihak mencoba membungkusnya sebagai candaan atau upaya mencari popularitas, ujaran yang menyentuh isu kekerasan seksual anak tidak dapat ditoleransi. Jika terbukti ada tindakan nyata di balik kata‑kata tersebut, Mimi Peri dapat dijerat dengan Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

Berbagai platform media sosial menjadi ajang gelombang kecaman. Pengguna menuntut agar kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Berikut beberapa tuntutan utama yang muncul di ruang publik:

  • Investigasi cepat dan transparan oleh aparat kepolisian.
  • Penegakan hukum tegas jika terbukti ada pelanggaran.
  • Penerapan sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi publik figur.
  • Peningkatan edukasi tentang tanggung jawab influencer dalam mengangkat isu sensitif.

Seorang netizen menulis dalam petisi daring, “Publik figur memiliki pengaruh besar. Menjadikan isu sensitif seperti perlindungan anak sebagai bahan konten atau candaan adalah bentuk penyalahgunaan pengaruh yang sangat berbahaya.”

Masyarakat terus menekan pihak berwenang untuk memberikan jawaban konkret, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *