PSPK – 20 Maret 2026 | Jakarta, 20 Maret 2026 – Perseteruan hukum yang melibatkan lagu Nuansa Bening kembali memanas setelah Keenan Nasution mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Meskipun sang penyanyi Vidi Aldiano telah meninggal dunia pada Maret 2026, pihak keluarganya tetap melanjutkan proses litigasi.
Kasus ini berawal dari tuduhan pelanggaran hak cipta, di mana Keenan menuduh Vidi dan pihaknya menggunakan elemen musik yang sama tanpa izin. Pengadilan tingkat pertama memutuskan mendukung Vidi, namun Keenan tidak menerima hasil tersebut dan memilih jalur kasasi.
Kuasa hukum keluarga Vidi Aldiano menyambut permohonan kasasi dengan sikap profesional. Mereka menegaskan bahwa proses kasasi memang merupakan bagian dari jalur hukum dan tidak menolak hak Keenan untuk mengajukannya. Namun, mereka yakin Mahkamah Agung akan menolak permohonan tersebut, mengingat bukti yang mendukung posisi Vidi.
Secara hukum, meski Vidi telah tiada, hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kasus perdata dapat dilanjutkan oleh ahli waris atau perwakilan hukum yang sah. Oleh karena itu, sengketa “Nuansa Bening” tetap berjalan sampai keputusan final.
Berikut rangkaian tahapan yang biasanya ditempuh dalam sengketa hak cipta musik di Indonesia:
- Pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri.
- Putusan pertama dan kemungkinan banding ke Pengadilan Tinggi.
- Jika masih tidak puas, pihak yang kalah dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung memutuskan apakah akan mengkaji ulang atau menolak permohonan kasasi.
Dengan kedua belah pihak tetap berpegang pada posisi masing-masing, keputusan Mahkamah Agung akan menjadi titik akhir yang menentukan nasib lagu “Nuansa Bening” serta implikasinya bagi industri musik Indonesia.












