Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Jadwal WFA Lebaran Sesuai Edaran Pemerintah: 5 Hari, Catat Tanggalnya!

March 13, 2026 • 0 Views
Jadwal WFA Lebaran Sesuai Edaran Pemerintah: 5 Hari, Catat Tanggalnya!
Jadwal WFA Lebaran Sesuai Edaran Pemerintah: 5 Hari, Catat Tanggalnya!

PSPK – 13 Maret 2026 | Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengatur pelaksanaan kerja dari lokasi lain (Work From Anywhere/WFA) bagi pekerja dan buruh pada periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa mudik.

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor. Beberapa bidang esensial tetap wajib hadir di tempat kerja karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik atau kelangsungan produksi. Contoh sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, serta industri makanan dan minuman yang memerlukan operasi pabrik tetap berjalan.

Sektor Esensial Keterangan
Layanan Kesehatan Pelayanan medis harus tetap tersedia
Perhotelan Operasional hotel dan akomodasi
Pusat Perbelanjaan Menjaga kelangsungan layanan ritel
Industri Manufaktur Produksi barang penting
Makanan & Minuman Operasional pabrik makanan

Selama periode WFA, upah tetap dibayarkan sesuai kontrak atau gaji normal, dan hari kerja ini tidak dianggap sebagai cuti tahunan. Perusahaan masih berhak mengatur jam kerja serta melakukan monitoring kinerja untuk memastikan tugas selesai dengan produktif dari lokasi mana pun.

Kebijakan serupa juga diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. ASN yang bekerja di instansi pemerintah diberikan lima hari WFA dengan tanggal yang sama seperti pekerja swasta. Pelaksanaan WFA bagi ASN tidak otomatis; masing‑masing instansi menentukan teknis pelaksanaannya dengan tetap menjamin layanan publik, terutama layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, serta memastikan kanal pengaduan masyarakat tetap aktif.

Beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah selama WFA meliputi:

  • Penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung pekerjaan jarak jauh.
  • Penjaminan layanan esensial tetap tersedia.
  • Pengawasan kinerja oleh pimpinan.
  • Penyesuaian jam layanan tanpa menurunkan standar.
  • Pengoperasian kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR!.
  • Komitmen integritas, termasuk larangan gratifikasi terkait jabatan.

Dengan penerapan kebijakan WFA ini, diharapkan mobilitas selama periode libur dapat diminimalisir tanpa mengorbankan produktivitas kerja maupun kualitas layanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *