PSPK – 27 Maret 2026 | Jumlah paten aktif yang dimiliki suatu negara menjadi indikator penting bagi tingkat kemajuan ekosistem inovasi dan riset teknologi. Data terbaru dari World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk tahun 2024 menunjukkan konsentrasi kepemilikan paten pada sejumlah kecil negara.
Apa itu paten? Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk menguasai penggunaan invensi teknis selama jangka waktu tertentu. Di Indonesia, permohonan paten diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen deskriptif, klaim, abstrak, gambar, dan pernyataan kepemilikan.
Peran WIPO WIPO merupakan lembaga khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengelola perlindungan kekayaan intelektual secara internasional, termasuk sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) dan basis data PATENTSCOPE yang berisi lebih dari 43 juta dokumen paten.
Daftar 20 negara dengan paten aktif terbanyak (2024)
- China – 5.688.867
- Amerika Serikat – 3.519.879
- Jepang – 2.085.215
- Korea Selatan – 1.312.294
- Jerman – 963.941
- Prancis – 757.026
- Inggris – 744.130
- Italia – 382.444
- Swiss – 268.054
- Belanda – 246.254
- Rusia – 243.943
- India – 228.402
- Spanyol – 217.849
- Kanada – 201.063
- Irlandia – 198.100
- Belgia – 187.149
- Luksemburg – 163.418
- Australia – 163.069
- Swedia – 152.158
- Austria – 134.163
Negara‑negara Asia mendominasi empat posisi teratas, sementara Jerman menjadi yang terdepan di Eropa. Tiga negara teratas (China, Amerika Serikat, dan Jepang) bersama‑sama memiliki lebih banyak paten daripada seluruh negara lain jika digabungkan.
Posisi Indonesia
Indonesia tidak masuk dalam 20 besar, namun tercatat memiliki 84.540 paten aktif, menempatkan negara ini pada peringkat ke‑29 secara global. Angka tersebut mencerminkan perkembangan inovasi nasional yang masih berada di belakang negara‑negara dengan ekosistem riset dan industri yang lebih matang.
Untuk meningkatkan peringkat, diperlukan peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan kebijakan yang mempermudah proses permohonan paten, serta kolaborasi yang lebih kuat antara perguruan tinggi, lembaga riset, dan sektor industri.
Dengan upaya berkelanjutan, Indonesia berpotensi meningkatkan kontribusinya dalam inovasi global dan memperkecil kesenjangan dengan negara‑negara pemimpin paten.












