PSPK – 24 Maret 2026 | Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyelesaian tugas administratif bagi mentor program Pemagangan Nasional Batch 3. Keterlambatan dapat menghambat pencairan uang saku peserta.
Mentor harus menyelesaikan tiga hal utama antara 15‑16 Maret 2026:
- Pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk rapor bulanan peserta.
- Peninjauan dan persetujuan laporan yang diajukan oleh peserta.
- Pembuatan tagihan uang saku.
Meskipun 15 Maret jatuh pada hari Minggu dan banyak instansi libur, mentor diminta mengabaikan notifikasi sistem dan tetap memproses tagihan. Setelah tagihan selesai, periode laporan akan otomatis ditutup.
Penyaluran uang saku dijadwalkan pada 16‑17 Maret 2026 bagi tagihan yang telah lengkap. Tagihan yang baru dibuat setelah 16 Maret akan diproses kembali mulai 25 Maret, mengingat adanya libur nasional, cuti bersama Nyepi, dan Idulfitri.
Ketepatan waktu sangat krusial agar hak peserta magang tidak terhambat oleh masa libur panjang.












