PSPK – 14 Maret 2026 | Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana memberikan klarifikasi resmi terkait pemecatan Aloysius Dalo Odjan, yang dikenal dengan inisial ADO, setelah terungkap ia menjadi buron dalam kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Flores Timur.
ADO dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026, namun pada Maret 2026 ia dipecat setelah publik menyoroti ketidaksesuaian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses seleksi. Kepala Penerangan Kodam, Kolonel Inf. Widi Rahmat menyatakan bahwa isi SKCK yang dikeluarkan oleh Polda Nusa Tenggara Timur tidak mencerminkan fakta hukum sebenarnya, sehingga menimbulkan keraguan atas kelayakan ADO masuk militer.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pimpinan TNI AD memutuskan untuk membatalkan Skep Prada ADO dan mengembalikannya menjadi warga sipil. Keputusan tersebut dituangkan dalam perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/122a-33/III/2026 yang dikeluarkan pada 2 Februari 2026.
ADO tidak memenuhi panggilan polisi setelah kasus pemerkosaan pada 30 Agustus 2025 terhadap seorang korban berusia 16 tahun dilaporkan. Karena tidak menuruti panggilan, ia dinyatakan buron dan kemudian ditangkap oleh Polres Flores Timur pada 11 Maret 2026 untuk diproses lebih lanjut.
Pernyataan Polda NTT menyatakan bahwa mereka tidak memiliki data pengurusan SKCK atas nama ADO, menegaskan bahwa penerbitan SKCK harus dilakukan di wilayah hukum sesuai alamat KTP atau domisili, bukan secara diam‑diam di kantor Polda.
- SKCK ADO tidak sesuai dengan catatan hukum yang sebenarnya.
- TNI AD membatalkan keanggotaan ADO dan mengembalikannya menjadi warga sipil.
- ADO dinyatakan buron setelah mengabaikan panggilan polisi, kini berada dalam tahanan Polres Flores Timur.
- Kritik publik meningkat terkait integritas proses seleksi militer dan penanganan kasus oleh aparat.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menegaskan komitmen Kodam IX/Udayana dalam menegakkan disiplin serta menegakkan kepercayaan publik terhadap institusi militer dan penegakan hukum.












