Project Seru Penuh Kejutan

Dua Bulan Kantongi SK, Nakes PPPK Paruh Waktu di Manggarai Timur Belum Digaji

March 14, 2026 • 0 Views
Dua Bulan Kantongi SK, Nakes PPPK Paruh Waktu di Manggarai Timur Belum Digaji
Dua Bulan Kantongi SK, Nakes PPPK Paruh Waktu di Manggarai Timur Belum Digaji

PSPK – 14 Maret 2026 | Hampir dua bulan setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Manggarai Timur belum menerima gaji.

Hal tersebut terungkap pada kunjungan anggota DPRD Elvis Jehama dan Petrus Selestinus San ke Puskesmas Kisol, Kecamatan Kota Komba, pada 13 Maret. Kedua wakil rakyat dari Dapil V bertemu dengan 32 nakes PPPK paruh waktu yang belum dibayar sejak diangkat pada bulan Januari.

  • 8 orang termasuk dalam kategori R3, yaitu tenaga yang terdaftar resmi dalam data pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 dan telah lulus seleksi kompetensi.
  • 24 orang termasuk dalam kategori R4, yaitu peserta non‑ASN yang tidak tercatat dalam data tersebut.

Elvis Jehama menyatakan bahwa ia sebelumnya menerima pengaduan masyarakat terkait keterlambatan gaji, sehingga ia turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya. Ia menilai situasi ini memprihatinkan karena tenaga kesehatan terus melayani masyarakat setiap hari, sehingga kesejahteraan mereka tidak boleh diabaikan. Ia mendesak pemerintah daerah menyelesaikan proses administrasi dan mempercepat pembayaran gaji.

Kepala Puskesmas Kisol, Heribertus Paul, mengakui adanya kendala administrasi pada berkas kepegawaian yang menyebabkan penundaan pembayaran. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di puskesmas tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Secara keseluruhan, 2.996 PPPK paruh waktu diangkat oleh Pemerintah Daerah Manggarai Timur pada 19 Januari, terdiri dari 1.240 tenaga teknis, 533 tenaga kesehatan, dan 1.253 tenaga guru.

Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Timur, Surip Tintin, mengonfirmasi bahwa keterlambatan pembayaran gaji terjadi di seluruh lembaga kesehatannya. Ia menjelaskan bahwa perubahan atau perpindahan lokasi penempatan setelah penerimaan SK menjadi faktor utama. Beberapa nakes yang semula memilih penempatan di fasilitas tertentu kemudian meminta dipindahkan kembali ke daerah asal, seringkali karena gaji yang dianggap tidak mencukupi untuk biaya hidup di lokasi penempatan.

Proses perubahan penempatan harus melalui administrasi ulang dan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang membutuhkan waktu tambahan. Surip Tintin berjanji bahwa nakes akan segera menerima gaji setelah SK penempatan yang baru diterbitkan, meskipun belum dapat memberikan jadwal pasti.

Kasus ini menyoroti tantangan administratif dalam implementasi kebijakan PPPK paruh waktu dan menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme perlindungan hak-hak pekerja di sektor kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *