PSPK – 11 Maret 2026 | Pemerintah dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikkan tarif tol pada ruas Semarang‑Batang mulai 7 Maret 2026, menjelang masa mudik Lebaran. Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengguna jalan, pengemudi truk, hingga pelancong yang berencana menyeberang pulau Jawa pada periode libur panjang. Berikut ulasan lengkap mengenai besaran tarif baru, alasan kebijakan, serta dampaknya terhadap arus mudik Lebaran 2026.
Rincian Tarif Baru dan Dasar Hukum
Menurut keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 7 Januari 2026, tarif tol Semarang‑Batang disesuaikan berdasarkan hasil studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha, bukan sekadar penyesuaian inflasi tahunan. PT Jasamarga Semarang‑Batang (JSB) mengumumkan bahwa penyesuaian tarif bersifat non‑reguler (khusus) dan akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 7 Maret 2026.
Berikut tarif baru per golongan kendaraan:
- Golongan I (Mobil penumpang 4‑6 roda): Rp 1.800 per km (naik dari Rp 1.600 per km).
- Golongan II (Mobil penumpang >6 roda, SUV): Rp 2.400 per km (naik dari Rp 2.100 per km).
- Golongan III (Truk ringan 2‑3 ton): Rp 3.200 per km (naik dari Rp 2.800 per km).
- Golongan IV (Truk berat >3 ton): Rp 4.500 per km (naik dari Rp 3.900 per km).
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat menutup biaya pemeliharaan, peningkatan mutu konstruksi, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan oleh regulator.
Strategi Diskon Tol Lebaran 2026
Di sisi lain, Jasa Marga meluncurkan program diskon tarif 30 persen pada sejumlah ruas tol strategis selama periode mudik Lebaran. Meskipun ruas Semarang‑Batang tidak termasuk dalam daftar jalan yang diberikan potongan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada hari‑hari puncak.
Diskon 30 persen berlaku pada 15‑16 Maret 2026 (H‑6 hingga H‑5 Lebaran) untuk arus mudik, serta 26‑27 Maret 2026 (H+5 hingga H+6 Lebaran) untuk arus balik. Puncak arus mudik diproyeksikan pada 18 Maret 2026, sedangkan puncak arus balik pada 24 Maret 2026. Menurut survei Kementerian Perhubungan, sekitar 48 persen responden bersedia mengubah jadwal perjalanan bila ada insentif tarif.
Dampak Kenaikan Tarif pada Pengguna Jalan
Kenaikan tarif pada ruas Semarang‑Batang secara langsung mempengaruhi biaya perjalanan antar‑kota, khususnya bagi pengemudi truk yang mengangkut barang antara Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dengan tarif baru, biaya perjalanan dari Semarang ke Batang (sekitar 80 km) untuk truk kelas III meningkat dari Rp 224.000 menjadi Rp 256.000, selisih Rp 32.000 per perjalanan.
Pengemudi mobil penumpang juga merasakan dampak, terutama pada rute liburan keluarga. Kenaikan tarif dapat menambah beban biaya transportasi, sehingga sebagian keluarga mungkin memilih alternatif transportasi lain seperti kereta api atau bus antarkota.
Reaksi Publik dan Analisis Ekonomi
Sejumlah pengguna media sosial mengekspresikan kekhawatiran mereka mengenai kenaikan tarif di tengah situasi ekonomi yang masih merasakan dampak inflasi. Namun, Jasa Marga menegaskan bahwa penyesuaian ini penting untuk menjaga kualitas infrastruktur, mengurangi kerusakan jalan, serta memastikan keselamatan pengguna.
Para analis ekonomi menilai bahwa kenaikan tarif tol dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara melalui dividen Jasa Marga, yang pada gilirannya dapat dialokasikan untuk proyek infrastruktur lainnya. Di sisi lain, kebijakan diskon 30 persen pada ruas lain diharapkan dapat menyeimbangkan beban biaya bagi masyarakat luas.
Kesimpulan
Penyesuaian tarif tol Semarang‑Batang mulai 7 Maret 2026 merupakan langkah strategis untuk menutupi biaya operasional dan investasi Jasa Marga, sekaligus meningkatkan standar layanan jalan tol. Meskipun tidak termasuk dalam program diskon Lebaran, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan arus mudik dan mengurangi kepadatan pada hari‑hari puncak. Pengguna jalan disarankan memperhitungkan biaya tambahan ini dalam perencanaan perjalanan, serta memanfaatkan periode diskon pada ruas tol lain bila memungkinkan.












