PSPK – 11 Maret 2026 | Jakarta, 11 Mar 2026 – Pemerintah Indonesia menggandeng DPR dan Kementerian Komunikasi serta Digital untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini diharapkan menjadi benteng pertama dalam menahan arus konten negatif yang mengancam generasi digital usia di bawah 18 tahun.
Statistik Penggunaan Internet Anak di Tanah Air
Data resmi Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Dari kelompok ini, lebih dari 80% mengakses internet setiap hari dengan rata‑rata durasi lebih dari 7 jam per hari. Dampaknya terlihat pada angka-angka berikut:
- ~50% anak pernah terpapar konten seksual di media sosial (data UNICEF).
- 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring terdeteksi sejak tahun 2023.
- Persentase tinggi anak yang mengalami kecemasan atau rasa takut akibat paparan konten kekerasan.
Angka‑angka ini menjadi dasar kuat bagi Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, dalam menegaskan bahwa “negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi.”
PP Tunas: Mekanisme Perlindungan yang Ditetapkan
PP Tunas merupakan turunan dari Pasal 16A Undang‑Undang ITE yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pelindungan anak dari konten negatif. Beberapa poin krusial antara lain:
- Penilaian risiko konten berdasarkan Pasal 5 PP Tunas.
- Klasifikasi game daring melalui Permenkominfo No 2/2024 (usia 3, 7, 13, 15, 18 tahun).
- Kewajiban moderasi mandiri konten berbahaya sesuai Pasal 40 huruf 2D UU ITE.
- Pembatasan usia penggunaan layanan media sosial dan fitur verifikasi identitas anak.
Regulasi ini tidak menekankan pelarangan total, melainkan menyeimbangkan antara kebebasan berinternet dan perlindungan anak.
Paradoks Literasi Digital Orang Tua
Meskipun PP Tunas menempatkan orang tua sebagai garda terdepan, realitas menunjukkan adanya kesenjangan. Survei Literasi Digital Indonesia 2021 oleh Katadata Insight Center mengungkap bahwa hanya 39% generasi X dan 28% baby boomers memiliki tingkat literasi digital tinggi. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika 2018 menambahkan bahwa kelompok usia di atas 45 tahun menjadi penyebar hoaks terbanyak.
Akibatnya, banyak orang tua belum siap mengawasi atau memberi literasi yang tepat kepada anak, melainkan justru terjebak dalam praktik digital bermasalah seperti penyebaran hoaks atau penipuan daring.
Implementasi di Lapangan: Kasus Jawa Timur
Di Jawa Timur, provinsi dengan lebih dari 40 juta jiwa, perbedaan antara kota besar seperti Surabaya dan daerah pedesaan memengaruhi cara anak berinteraksi dengan dunia digital. Permen 9/2026 menegaskan bahwa:
- Anak <13 tahun hanya boleh menggunakan layanan yang dirancang khusus untuk mereka dengan persetujuan orang tua.
- Anak 13‑15 tahun dapat mengakses layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.
- Media sosial dikategorikan layanan berisiko tinggi; akun anak di bawah 16 tahun harus dinonaktifkan.
Namun, praktik menunjukkan banyak anak tetap memiliki akun media sosial sejak usia SD, sering kali dengan memalsukan data usia atau menggunakan akun orang tua. Sekolah di wilayah tersebut berperan sebagai garda depan, namun program literasi digital yang ada masih lebih menekankan pada keterampilan teknis, bukan pada pengendalian diri dan keamanan digital.
Langkah Selanjutnya dan Pengawasan Berkelanjutan
Komisi I DPR berjanji akan terus memantau pelaksanaan PP Tunas, termasuk pengawasan klasifikasi konten dan evaluasi efektivitas kebijakan. Pemerintah mengajak semua pemangku kepentingan – platform digital, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan keluarga – untuk berkolaborasi menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Dengan landasan hukum yang kuat dan upaya edukasi yang menyeluruh, harapan besar bahwa generasi muda Indonesia dapat menikmati manfaat teknologi tanpa terjerumus ke dalam bahaya dunia maya.












