PSPK – 13 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menghadapi desakan untuk segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Desakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, yang menilai bahwa penanganan kasus ini harus mendapatkan perhatian khusus agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia.
Bhatara menegaskan bahwa jika Febrie tidak segera ditahan, maka publik akan melihat adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung. “Kami melihat, dalam banyaknya perkara korupsi, Kejagung tidak pernah membiarkan tersangka bebas dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, Kejagung Didesak Segera Tahan Tersangka Korupsi Eks Jampidsus Febrie untuk mencegah persepsi negatif di kalangan masyarakat,” ujarnya dalam wawancara dengan wartawan pada Senin (13/7/2026).
Pentingnya Tindakan Preventif
Bhatara juga menyoroti pentingnya langkah-langkah preventif yang perlu diambil oleh Kejagung. Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya penahanan, akan muncul potensi intervensi dari Febrie terhadap penyidik yang sebelumnya merupakan bawahannya. “Kejaksaan RI harus mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan dari Febrie, yang bisa saja mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka,” tambahnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam konteks ini, Bhatara juga mendesak Kejagung untuk memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengusutan kasus ini. Ia meminta agar Kejaksaan segera memeriksa Febrie dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Hal ini penting agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan kasus dan tidak merasa curiga terhadap potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Peran Komisi Kejaksaan
Bhatara juga menyerukan kepada Komisi Kejaksaan untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap kejaksaan. Komisi Kejaksaan diharapkan dapat memantau dan menilai kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas serta wewenangnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Keterlibatan TNI dalam Pengusutan
Selain itu, Bhatara mengungkapkan keprihatinannya terhadap keterlibatan TNI dalam kasus ini. Dia menegaskan bahwa pengamanan yang melibatkan TNI di kediaman Febrie tidak dapat dibenarkan. “Keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan, khususnya kediaman Febrie Adriansyah, merupakan bentuk intervensi militer yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang-undang TNI itu sendiri,” jelasnya.
Dengan situasi yang semakin memanas dan tuntutan masyarakat untuk penegakan hukum yang adil, Kejagung Didesak Segera Tahan Tersangka Korupsi Eks Jampidsus Febrie menjadi sorotan utama. Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mencerminkan integritas sistem hukum di Indonesia.












