Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

IPW Desak Penyidik Periksa Jampidsus Febrie Usai Pernyataan soal Rumah Sentul

July 11, 2026 • 0 Views
IPW Desak Penyidik Periksa Jampidsus Febrie Usai Pernyataan soal Rumah Sentul
IPW Desak Penyidik Periksa Jampidsus Febrie Usai Pernyataan soal Rumah Sentul

PSPK – 11 Juli 2026 | Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta agar penyidik segera memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menyusul pernyataannya mengenai kepemilikan rumah di Sentul. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengungkapkan bahwa rumah tersebut adalah miliknya dan disewakan kepada pihak ketiga, pernyataan yang kemudian menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Sugeng menegaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Febrie merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati. Namun, ia juga menilai bahwa keterangan tersebut perlu didalami lebih lanjut untuk memperjelas perkara yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. “Maka perlu segera dimintai keterangan saudara Febrie Adriansyah guna membuat terang perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa informasi yang beredar terkait hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Joint Committee Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di rumah tersebut menunjukkan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang dan aset yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek penggeledahan sangat penting untuk memperjelas situasi.

“Saudara Febrie juga harus siap memberikan keterangan di hadapan penyidik Joint Committee Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan yang telah disampaikannya kepada publik,” tegasnya. Sugeng juga menyoroti pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Menurutnya, publik akan menilai apakah proses penyidikan benar-benar dijalankan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Sugeng menjelaskan bahwa setiap peningkatan suatu perkara ke tahap penyidikan seharusnya telah didahului dengan proses penyelidikan serta pengumpulan alat bukti yang memadai, sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana. “Setidaknya harus terdapat dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik memperoleh keyakinan adanya dugaan tindak pidana dan kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah milik Febrie Adriansyah di Sentul, menurut Sugeng, tentu telah didalami oleh tim penyidik sebelum tindakan hukum tersebut dilakukan. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi tolok ukur profesionalisme Joint Committee Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya serta menarik perhatian luas masyarakat. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu agar mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sugeng berharap semua pihak yang dipanggil oleh penyidik dapat bersikap kooperatif, termasuk Febrie jika nantinya dimintai keterangan. “Saya berharap Febrie menaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. Dengan demikian, IPW desak penyidik periksa Jampidsus Febrie usai pernyataan soal rumah Sentul ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *