PSPK – 17 Juni 2026 | Jakarta, ERA.id – Kejadian mengejutkan terjadi di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, di mana seorang pria berinisial OL (24) ditangkap setelah diduga sodorkan kelaminnya ke anjing. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada Senin silam setelah laporan dari saksi mata yang memergoki aksi bejat tersebut.
Awal Mula Kejadian
Menurut keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, pelaku datang sendirian ke toko hewan peliharaan tersebut dan terlihat bermain-main dengan anjing. Tindakan tidak senonoh ini terungkap ketika seorang saksi melihat OL mengeluarkan alat kelamin dan langsung melaporkannya ke grup pesan toko serta merekam kejadian tersebut.
Proses Penangkapan
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sebuah flash disk yang berisi video aksi pelecehan seksual, ponsel milik pelaku, serta hasil visum dari dokter hewan yang mengonfirmasi adanya tindakan pelecehan terhadap hewan tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan terhadap hewan. Jika terbukti bersalah, OL dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama satu tahun. AKP Sampson menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lain, termasuk rekaman kamera pemantau yang ada di lokasi kejadian.
Tanggapan Masyarakat
Keberanian saksi untuk melaporkan kejadian ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Banyak yang merasa bahwa tindakan pelaku sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi. Di media sosial, banyak netizen yang mengecam aksi bejat ini dan menyerukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. “Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi dan harus dihukum berat,” tulis seorang pengguna media sosial.
Kesimpulan
Aksi pelecehan seksual terhadap hewan peliharaan yang dilakukan oleh pria di Jakarta Utara telah menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan terhadap hewan. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan langkah awal yang baik untuk menegakkan hukum dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak orang untuk lebih peduli terhadap perlakuan terhadap hewan.












