PSPK – 16 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam penyelidikan yang terus berlanjut, orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang individu yang terlibat dalam skandal yang merugikan negara ini.
Menurut pernyataan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Asep ditangkap karena perannya yang signifikan dalam menjalankan praktik korupsi. “Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ungkap Syarief di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Asep diketahui merupakan orang dekat dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Peran Asep dalam Skandal Korupsi
Dalam praktiknya, Asep diminta oleh Sony untuk mencari mitra bagi pelaksanaan program MBG. Tugas ini memberinya akses langsung kepada tim verifikator, memungkinkan Asep untuk melakukan intervensi dalam proses pendaftaran mitra. Akibatnya, ia dapat mengatur dan mengubah status pendaftar yang tidak sesuai dengan kriteria menjadi pendaftar yang disetujui. “Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” jelas Syarief.
Setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG, Asep menerima uang dari Sony. Kini, Asep telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan ia termasuk dalam kelompok yang diduga melakukan penggelapan anggaran program ini.
Identifikasi Tersangka Lain
Kasus korupsi MBG sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Pengusutan menunjukkan bahwa banyak SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) yang terafiliasi dengan petinggi BGN, padahal mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program. Yayasan-yayasan ilegal ini diduga menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa
Selain itu, hasil investigasi juga mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan mark up pada pengadaan barang dan jasa dalam program BGN. Beberapa pengadaan yang terindikasi mark up antara lain:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun;
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;
- Pengadaan tablet sekira 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.
Praktik-praktik ini menunjukkan adanya kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Orang kepercayaan Sony Sonjaya jadi tersangka baru kasus korupsi MBG ini menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia masih terus dilakukan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.












