PSPK – 19 Mei 2026 |
Di tengah padatnya arus kendaraan berat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa menjadi fenomena yang cukup menghebohkan. Dua bayangan hitam mengintai dari atas sepeda motor, bersiap melompat demi mengincar komponen vital kendaraan. Berbekal gergaji besi, para pelaku nekat memutus urat nadi kelistrikan truk trailer demi memburu rupiah instan dari sekilo aki curian.
Penangkapan Pelaku
Polisi menangkap para pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam pasca-aksi terakhir mereka. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menyatakan bahwa kedua pelaku bekerja sama mencuri aki mobil truk sedang beroperasi di jalan raya. Mereka merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut.
Ancaman Lumpuhnya Arus Logistik Negara
Aksi nekat pelaku dinilai sangat berbahaya karena memicu potensi kecelakaan lalu lintas fatal. Truk berukuran besar dapat kehilangan daya listrik utama secara mendadak saat melintas di jalur utama distribusi barang. Kondisi buruk tersebut otomatis menghambat kelancaran arus keluar masuk barang menuju pelabuhan terbesar Indonesia ini.
Modus Bajing Loncat
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat. Mereka berboncengan sepeda motor mencari sasaran truk trailer berjalan lambat. Seorang pelaku melompat ke atas kompartemen aki, memotong kabel menggunakan gergaji besi, lalu melemparkan aki ke tepi jalan sebelum melarikan diri ke tempat persembunyian. Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa ini merupakan contoh dari betapa nekatnya para pelaku kejahatan.
Kesimpulan
Dua pelaku Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa telah ditangkap oleh pihak polisi. Mereka dijerat dengan pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) terkait aksi pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara tujuh tahun menanti mereka jika terbukti bersalah. Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari tindakan nekat yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.












