PSPK – 12 Mei 2026 | Jakarta – Sidang vonis terhadap Ibrahim Arief, mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026). Dalam sidang ini, Ibam, sapaan akrabnya, mengungkapkan harapannya untuk bebas dari tuduhan korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ibam mengklaim tidak menikmati keuntungan apapun dari proyek tersebut dan menegaskan bahwa semua saran yang diberikan selama menjabat sebagai konsultan merupakan upaya untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. “Dari saya sih bismillah saja, InsyaAllah apapun, apapun itu yang terbaik ya. Dan tentu berharapnya adalah bebas, karena memang saya tidak melakukan apa-apa di sini,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ibam dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Ibam juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar, subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan alasan bahwa tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Di tengah proses persidangan, Ibam mengaku telah melakukan salat tahajud sebagai bentuk harapan dan permohonan kepada Tuhan agar proses hukum ini berjalan lancar. “Saya selalu berdoa agar bisa mendapatkan hasil terbaik,” tambahnya.
Ibam saat ini berstatus tahanan kota karena memiliki riwayat kesehatan yang buruk, yaitu sakit jantung kronis. Pihak Kejaksaan Agung telah memasang alat deteksi untuk memantau keberadaannya selama dalam tahanan kota. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena kondisi kesehatan Ibam yang mengkhawatirkan.
Dalam sidang yang berlangsung, terlihat juga kehadiran mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hadir sebagai ahli meringankan. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai peran Ibam dalam pengadaan tersebut. Hal ini menjadi penting mengingat Ibam mengklaim bahwa semua pendapat dan saran yang ia berikan selama menjabat tidak untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan pendidikan nasional.
Ibam menjelaskan bahwa semua langkah yang diambilnya selama berkarier di kementerian adalah untuk mendukung visi dan misi pendidikan yang lebih baik. Ia berharap, kehadiran saksi ahli dapat memperkuat posisinya dalam persidangan ini dan memberikan kejelasan tentang niat baiknya.
Sementara itu, proses sidang ini terus diikuti oleh berbagai kalangan, termasuk media dan publik yang menanti keputusan majelis hakim. Ibam pun menegaskan bahwa ia siap menerima apapun hasil dari keputusan tersebut, meskipun harapannya tetap untuk dibebaskan dari segala tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dengan berbagai informasi yang berkembang, masyarakat menantikan hasil akhir dari sidang ini, yang tidak hanya akan menentukan nasib Ibam, tetapi juga bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus korupsi lain di Indonesia.












