PSPK – 08 Mei 2026 | Rutan Kelas IIB Sanggau menggelar Apel Ikrar Kemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di Lapangan Rutan Sanggau, Jumat (08/05/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Polri, TNI, dan BNN Sanggau.
Kepala Rutan Sanggau, Bambang Febriansyah, menegaskan bahwa apel ini menjadi wujud keseriusan seluruh petugas untuk mewujudkan Rutan Sanggau yang bebas dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan dalam bentuk apapun.
Ia menyebut langkah ini untuk mewujudkan Astacita Presiden poin tujuh terkait pemberantasan narkoba. Hal itu juga sejalan dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang 15 Program Aksi Kementerian Imipas, khususnya poin 6 yang membahas pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan.
Bambang mengingatkan adanya arahan pada rapat analisis dan evaluasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan di dalam Lapas dan Rutan. Ia menyampaikan pesan Menteri Imipas bahwa lembaga ini milik bersama.
Ia mengungkapkan sudah banyak petugas yang mendapat hukuman disiplin. Bambang menegaskan akan bertindak tegas terhadap petugas yang masih main-main.
Apel Ikrar Kemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan ini menjadi wujud keseriusan Rutan Sanggau dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga.
Dengan demikian, Rutan Sanggau berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga, serta mencegah penyebaran narkoba dan penipuan. Kegiatan apel ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keseriusan petugas dalam mewujudkan Rutan Sanggau yang bebas dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.












