PSPK – 22 April 2026 | Jakarta, Pemerintah menegaskan bahwa revisi aturan pajak kendaraan listrik tidak menambah beban fiskal bagi pemilik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa total pajak yang harus dibayarkan tetap sama; yang berubah hanyalah mekanisme penarikannya.
Latar Belakang Perubahan
Revisi ini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Sebelumnya, EV mendapat sejumlah insentif seperti subsidi impor dan keringanan pajak. Dalam peraturan baru, kendaraan listrik secara resmi menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Implikasi Bagi Konsumen
Meski kini EV dikenakan PKB dan BBNKB, tidak berarti pemilik harus membayar penuh. Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif, termasuk kemungkinan pembebasan total atau tarif nol rupiah. Artinya, beban pajak tetap sama secara keseluruhan, namun dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah.
Kebijakan Daerah yang Terdesentralisasi
Pengalihan wewenang ini menjadikan pajak EV bersifat desentralisasi. Setiap provinsi atau kabupaten/kota dapat menentukan besaran pajak sesuai dengan kebijakan fiskal dan strategi transportasi masing‑masing. Pendekatan ini diharapkan dapat menstimulus adopsi kendaraan listrik di wilayah yang memberikan insentif lebih tinggi, sekaligus menjaga penerimaan pajak nasional.
Secara teknis, perubahan tersebut lebih bersifat fiskal daripada kebijakan baru yang memberatkan. Pemerintah menegaskan bahwa “net pajaknya tidak ada perubahan dibanding skema sebelumnya,” sehingga konsumen tidak akan merasakan peningkatan biaya kepemilikan kendaraan listrik.












