PSPK – 21 April 2026 | Penyanyi Rossa menempuh jalur hukum setelah puluhan akun media sosial menyebarkan informasi palsu yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Pada Jumat, 17 April, Rossa melaporkan total 78 akun ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari serangkaian postingan hoaks, termasuk tuduhan bahwa Rossa menjalani operasi plastik yang gagal. Manajemen artis tersebut sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada para pemilik akun yang diduga memanipulasi foto dan video dengan narasi tidak faktual.
Langkah Hukum dan Penjelasan Rossa
Rossa menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas arahan manajemen untuk menindak fitnah yang merusak reputasinya. Ia menyamakan dampak ulasan palsu pada selebriti dengan ulasan negatif yang tidak benar pada usaha kecil, yang dapat berujung pada kerugian finansial bahkan penutupan usaha.
“Jika sebuah warung makan menerima ulasan negatif yang tidak benar, dampaknya bisa sangat besar bagi pemiliknya,” ujar Rossa. “Begitu pula dengan penyebaran berita bohong tentang saya, yang dapat menurunkan kepercayaan publik dan merugikan banyak pihak.”
Motivasi di Balik Tindakan Hukum
“Kita semua sudah dewasa, jadi seharusnya kita bertindak seperti orang dewasa,” tambahnya. “Harapannya, tindakan ini tidak hanya melindungi diri kami, tetapi juga memberi manfaat bagi banyak orang.”
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, menegaskan bahwa tindakan hukum tidak bersifat anti‑kritik. Ia menyatakan bahwa 78 akun telah dilaporkan, sementara 79 akun lainnya telah meminta maaf dan menghapus konten yang dipermasalahkan.
“Kami membuka pintu maaf bagi mereka yang menyadari kesalahan,” kata Natalia. “Namun, bagi yang tetap menyebarkan fitnah, kami akan melanjutkan proses hukum.”
Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE
Tim hukum Rossa berencana menuntut para pelaku atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda hingga dua miliar rupiah.
Kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan, terutama di era digital yang memudahkan penyebaran konten palsu.
Rossa Laporkan Akun Medsos sebagai upaya melindungi nama baiknya dan mengingatkan semua pengguna media sosial untuk bertanggung jawab atas setiap kata yang mereka sebarkan.












