PSPK – 20 April 2026 | Ruang rapat Kementerian Keuangan dipenuhi pertanyaan tajam setelah pemerintah mengumumkan rencana pengadaan motor listrik MBG sebanyak 21 ribu unit. Keputusan itu muncul di tengah laporan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 240 triliun, menimbulkan spekulasi bahwa pembelian tersebut dapat menjadi celah pemborosan publik.
Latar Belakang Pengadaan
Motor listrik MBG, yang diproduksi secara domestik, dijanjikan mampu menggantikan kendaraan berbahan bakar fosil pada instansi pemerintah. Pemerintah menilai transisi ke energi bersih sejalan dengan komitmen iklim dan upaya mengurangi emisi karbon. Namun, jumlah unit yang diajukan—21 ribu—menjadikan proyek ini salah satu pengadaan terbesar dalam sejarah Kementerian Pendapatan dalam satu tahun anggaran.
Anggaran dan Defisit APBN
Menurut data Kementerian Keuangan, total pengeluaran untuk pengadaan motor listrik diperkirakan mencapai Rp 8,4 triliun, dengan asumsi harga satu unit sekitar Rp 400 juta. Angka ini menyumbang hampir 3,5% dari total defisit APBN yang tercatat Rp 240 triliun. Sementara pemerintah menekankan pentingnya investasi infrastruktur hijau, kritikus menyoroti bahwa dana sebesar itu dapat dialokasikan untuk prioritas lain seperti kesehatan, pendidikan, atau penanggulangan kemiskinan.
Reaksi Publik dan Pengamat
Berbagai pihak, termasuk LSM lingkungan dan organisasi anti‑korupsi, menilai bahwa pengadaan tersebut perlu transparansi penuh. Mereka mengajukan pertanyaan mengenai proses tender, kriteria pemilihan vendor, serta mekanisme pemeliharaan jangka panjang. Sebagian analis ekonomi mengingatkan bahwa pemborosan dapat terjadi bila tidak ada evaluasi biaya manfaat yang memadai.
- Apakah harga motor listrik mencerminkan nilai pasar atau terdapat markup yang tidak wajar?
- Bagaimana mekanisme pengawasan setelah motor tersebut diserahkan ke lembaga pengguna?
- Apakah ada alternatif kendaraan listrik yang lebih murah dengan spesifikasi serupa?
Potensi Manfaat dan Risiko
Di satu sisi, motor listrik dapat menurunkan biaya operasional karena biaya bahan bakar dan perawatan lebih rendah dibandingkan mesin berbahan bakar bensin. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik mendukung target emisi karbon nasional. Di sisi lain, risiko kegagalan implementasi, seperti kurangnya infrastruktur pengisian daya di wilayah terpencil, dapat mengurangi efektivitas investasi.
| Item | Estimasi Biaya (Rp Triliun) |
|---|---|
| Pengadaan 21.000 motor listrik | 8,4 |
| Defisit APBN | 240 |
| Persentase pengadaan terhadap defisit | 3,5% |
Langkah Pengawasan yang Diharapkan
Pemerintah berjanji akan membentuk satuan kerja khusus yang akan memantau proses pengadaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan motor listrik. Unit tersebut diharapkan menyusun laporan berkala yang dapat diakses publik, sehingga masyarakat dapat menilai apakah proyek tersebut memberikan nilai tambah atau justru menjadi beban fiskal.
Secara keseluruhan, pengadaan motor listrik MBG 21 ribu unit menimbulkan perdebatan antara kebutuhan transisi energi hijau dan keterbatasan anggaran negara. Dengan defisit APBN yang signifikan, setiap keputusan belanja besar harus disertai analisis menyeluruh untuk menghindari potensi pemborosan.












