PSPK – 17 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi jemaah haji selama musim haji 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada jemaah untuk membawa oleh-oleh dari Tanah Suci tanpa dikenakan biaya tambahan.
Alasan kebijakan dijelaskan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, yang menekankan bahwa jemaah haji biasanya menabung bertahun-tahun dan antrean panjang, sehingga mereka layak mendapat fasilitas khusus.
Siapa yang berhak? Fasilitas berlaku untuk jemaah haji yang menggunakan kuota resmi, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Jemaah haji non-kuota (furoda) tidak termasuk, begitu pula barang titipan (jastip).
Ketentuan barang bawaan pribadi:
- Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak secara penuh untuk seluruh barang pribadi yang dibawa.
- Jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga nilai FOB maksimum USD 2.500. Kelebihan nilai tersebut dikenakan bea masuk 10 % dan PPN, sementara PPh dikecualikan.
Ketentuan barang kiriman melalui pos:
| Kategori | Batas Nilai FOB | Tarif Bebas | Tarif Jika Melebihi |
|---|---|---|---|
| Jemaah reguler | USD 3.000 (dibagi dua kiriman, masing‑masing maksimal USD 1.500) | Pembebasan penuh | 7,5 % bea masuk + PPN |
| Jemaah khusus | USD 3.000 (sama seperti reguler) | Pembebasan penuh | 7,5 % bea masuk + PPN |
Setiap kiriman tidak boleh melebihi satu kemasan dengan ukuran maksimum 60 cm × 60 cm × 80 cm. Dokumen pengiriman harus dilaporkan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban finansial jemaah haji Indonesia.












