Project Seru Penuh Kejutan

Kejagung Gencarkan Pemburuan Riza Chalid: Interpol Dilibatkan Usai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Petral

April 10, 2026 • 0 Views
Kejagung Gencarkan Pemburuan Riza Chalid: Interpol Dilibatkan Usai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Petral
Kejagung Gencarkan Pemburuan Riza Chalid: Interpol Dilibatkan Usai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Petral

PSPK – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan komitmen untuk menindak tegas dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Petral (Petral) yang terjadi antara tahun 2008 hingga 2015. Pada hari Kamis, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak yang kini menjadi buronan internasional.

Penetapan Tujuh Tersangka dan Dasar Hukum

Menurut pernyataan Syarief di gedung Jampidsus Kejagung, penetapan ini didasarkan pada pengumpulan minimal dua alat bukti yang cukup kuat. Semua tersangka didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau C KUHP serta Pasal 3 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari tujuh tersangka, lima telah ditahan dan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan, sementara dua lainnya berada dalam penahanan kota karena alasan kesehatan.

  • Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner (BO) dari Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
  • IRW – Direktur perusahaan milik Riza Chalid.
  • BBG – Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, pernah menjabat Managing Director PES.
  • AGS – Head of Trading PES periode 2012‑2014.
  • MLY – Senior Trader PES periode 2009‑2015.
  • NRD – Crude Trading Manager PES.
  • TFK – Vice President ISC PT Pertamina.

Peran Riza Chalid dalam Pengadaan Minyak

Syarief menjelaskan bahwa Riza Chalid berperan sebagai Beneficial Owner (BO) dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam proses tender. Ia diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi keputusan tender, sehingga proses pengadaan menjadi tidak kompetitif. Intervensi tersebut mencakup penyebaran informasi rahasia internal PT PES mengenai kebutuhan pengadaan, pengondisian harga HPS (Harga Perkiraan Sendiri), serta penandatanganan MoU yang menguntungkan perusahaan afiliasi.

Akibat praktik tersebut, rantai pasokan minyak mentah dan produk kilang menjadi lebih panjang, yang pada gilirannya menyebabkan kenaikan harga terutama pada produk Premium 88 dan Premium 92. Kenaikan harga ini diperkirakan menimbulkan kerugian signifikan bagi PT Pertamina dan negara.

Kerjasama dengan Interpol dan Status DPO

Kejagung menegaskan bahwa Riza Chalid kini berada di luar wilayah Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejagung terus berkomunikasi dengan satuan kerja NCB Interpol Indonesia serta jaringan Interpol internasional untuk melacak keberadaan MRC.

“Red Notice telah diterbitkan, dan kami terus bekerja sama dengan Interpol Indonesia serta otoritas kepolisian di negara‑negara yang diduga menjadi tujuan MRC,” ujar Syarief dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa meski proses ekstradisi memerlukan waktu dan melibatkan yurisdiksi luar negeri, semua upaya terbaik telah dilakukan untuk mendatangkan MRC kembali ke Tanah Air.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Kejagung

Kejagung berencana melanjutkan penyelidikan terhadap semua tersangka, termasuk menelusuri alur keuangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan terkait. Tim penyidik juga akan memperluas kerja sama dengan regulator energi dan lembaga keuangan untuk menutup celah yang memungkinkan praktik korupsi serupa terulang.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, sehingga keadilan bagi negara dan masyarakat dapat tercapai,” kata Syarief menutup konferensi.

Kasus ini menambah deretan proses hukum yang menjerat Riza Chalid, mengingat sebelumnya ia telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018‑2023. Dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kini tercatat di Interpol, tekanan internasional terhadapnya semakin kuat.

Publik menanti hasil akhir penyelidikan, terutama terkait besaran kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Pengungkapan lengkap diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku korupsi di sektor energi, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *