PSPK – 06 April 2026 | Polisi Daerah (Polres) Ogan Ilir berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah 4,239 gram pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, di Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya, Jalur Lintas Sumatera.
Operasi tersebut merupakan hasil intelijen intensif selama kurang lebih 14 jam, dimulai setelah menerima informasi masyarakat pada Jumat siang, 3 April 2026. Tim Unit II Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Sigra putih yang dikemudikan dua tersangka berinisial ES (40) dan YB (47), keduanya warga Palembang.
Dalam penggeledahan ditemukan empat paket sabu berkemasan totebag putih dengan total berat bruto 4,239 gram, serta satu unit kendaraan, dua ponsel, dan sejumlah uang tunai yang diduga terkait jaringan narkotika.
Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, menekankan bahwa operasi ini menunjukkan efektivitas kerja intelijen dan sinergi dengan masyarakat. Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan tidak ada celah bagi jaringan narkotika di wilayah tersebut.
Penyidik kini masih menyelidiki jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pemesan, dengan fokus pada analisis data digital dari ponsel yang disita.












