PSPK – 01 April 2026 | Institut Teknologi Bandung (ITB) mengumumkan rincian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2026, termasuk bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP, SNBT, serta Seleksi Siswa Unggul. Data terbaru menunjukkan bahwa Fakultas/ Sekolah Teknologi dan Bisnis (FITB) termasuk dalam kelompok fakultas dengan tarif UKT menengah‑tinggi, berada di antara Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) yang paling mahal dan FMIPA‑Matematika yang sedikit lebih murah.
Struktur UKT Berdasarkan Golongan
UKT di ITB dibagi menjadi tujuh golongan, mulai dari UKT 1 (Rp 500.000 per semester) hingga UKT 7. Golongan‑golongan ini ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
| Golongan | UKT FITB (Rp) |
|---|---|
| UKT 1 | 500.000 |
| UKT 2 | 1.000.000 |
| UKT 3 | 4.500.000 |
| UKT 4 | 6.500.000 |
| UKT 5 | 8.500.000 |
| UKT 6 | 10.500.000 |
| UKT 7 | 12.500.000 |
Perbandingan dengan Fakultas Lain
- SBM (Sekolah Bisnis dan Manajemen): UKT 7 mencapai Rp 14.500.000, menjadikannya fakultas dengan tarif tertinggi.
- FMIPA‑Matematika: UKT 7 sebesar Rp 12.250.000, sedikit di bawah FITB.
- FITB dan Fakultas Lainnya: UKT 7 berada di Rp 12.500.000, menempatkannya pada level menengah‑atas.
Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNBP
Untuk tahun 2026, ITB berhasil menerima 1.225 mahasiswa baru melalui jalur SNBP. Jumlah ini mencerminkan daya tarik tinggi ITB di kalangan pelajar yang mengincar pendidikan tinggi berstandar internasional. Mahasiswa yang diterima akan menempuh berbagai program studi, termasuk yang berada di FITB, yang menawarkan kombinasi ilmu teknik, teknologi, dan manajemen bisnis.
Kebijakan KIP‑Kuliah
Selain UKT reguler, ITB tetap membuka jalur beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP‑K) untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Biaya pendidikan bagi penerima KIP‑Kuliah ditanggung sepenuhnya pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini selaras dengan mandat pemerintah bahwa minimal 20 % mahasiswa baru harus berasal dari kelompok ekonomi kurang mampu.
Dampak Finansial bagi Mahasiswa FITB
Dengan UKT tertinggi pada golongan 7 sebesar Rp 12,5 juta per semester, mahasiswa FITB yang berada pada golongan ini harus menyiapkan dana sekitar Rp 25 juta per tahun akademik. Namun, sebagian besar mahasiswa berada pada golongan 2 atau 3, dimana biaya per semester berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 4,5 juta, membuat pendidikan di FITB masih terjangkau bagi kalangan menengah.
Keseluruhan kebijakan UKT dan beasiswa KIP‑Kuliah diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi, sekaligus menjaga kualitas akademik ITB. Dengan penerimaan 1.225 mahasiswa baru melalui SNBP, ITB terus memperkuat posisi sebagai institusi terdepan dalam riset dan inovasi di Indonesia.












