PSPK – 30 Maret 2026 | Lebak, Banten – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP No. 17 Tahun 2025).
Ia menilai bahwa tanpa regulasi yang jelas, penggunaan media sosial dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi masa depan anak, seperti penurunan konsentrasi belajar dan risiko kesehatan mental.
MUI Kabupaten Lebak juga mengapresiasi upaya pemerintah yang menargetkan platform berisiko tinggi, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox, dengan membatasi akses bagi anak di bawah 16 tahun.
Untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif, MUI berencana melakukan sosialisasi melalui mimbar khatib, pengajian, dan kegiatan tausiyah. Selain itu, lembaga tersebut mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, termasuk membatasi durasi penggunaan gadget tidak lebih dari 1,5 jam per hari.
- Pengawasan orang tua: memantau konten dan waktu penggunaan.
- Pendidikan digital: memberi pemahaman tentang bahaya konten negatif.
- Kolaborasi dengan sekolah: menyisipkan materi literasi digital.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan anak-anak dapat menikmati manfaat teknologi tanpa terjerumus ke dalam bahaya dunia digital yang semakin kompleks.












