PSPK – 09 Mei 2026 | Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Serang Kota melakukan razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Stadion Maulana Yusuf, Jumat (8/5/2026). Dalam razia tersebut, petugas menemukan kendaraan dinas roda empat milik Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang belum membayar pajak kendaraan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi, mengakui bahwa kendaraan tersebut mengalami keterlambatan pembayaran pajak. "Kalau mobil ini lagi proses perpanjangan, telat satu bulan," ujar Zeka.
Ia memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut telah tersedia, namun saat ini masih dalam proses administrasi perpanjangan. "Iya pasti lah anggarannya ada, cuma lagi proses aja," katanya.
Diketahui, kendaraan plat merah bernomor polisi A 1202 A itu terlambat membayar pajak selama 2 bulan 27 hari. Adapun kendaraan berwarna putih merek Honda tipe atau model CR-V 1.5 TC CVT CKD itu, harus membayar pajak sebesar Rp6.992.000.
Plt Kepala Samsat Serang Kota, Ratu Ema Mahfudloh mengimbau agar kendaraan dinas plat merah tersebut segera membayarkan kewajibannya. "Baiknya dari kita dulu, pemerintah, baru masyarakat (tertib membayar pajak)," ujarnya.
Dalam razia juga ditemukan jenis pelanggaran lain, seperti bergantinya warna plat nomor kendaraan dari merah alias dinas ke warna putih. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Kendaraan dinas yang belum membayar pajak merupakan contoh bahwa pemerintah juga harus memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat juga akan tertib membayar pajak.
Kesimpulan dari kejadian ini adalah bahwa pemerintah harus memenuhi kewajiban pajaknya agar masyarakat juga melakukan hal yang sama. Dengan demikian, pendapatan negara dari pajak dapat meningkat dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.












