PSPK – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Distribusi royalti musik dangdang kembali menjadi sorotan publik setelah data terbaru mengungkap penurunan drastis royalti periode Januari‑Juni 2025. Anggota Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) melaporkan bahwa total royalti yang diterima hanya Rp25 juta, jauh di bawah harapan yang sebelumnya mencapai miliaran rupiah. Situasi ini memicu reaksi keras dari dua tokoh legendaris musik dangdut, Rhoma Irama dan Ikke Nurjanah, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Latar Belakang Krisis Royalti
LMKN, yang mengelola koleksi hak cipta musik di Indonesia, meluncurkan sistem baru pada Jilid VI. Sistem tersebut tidak mengacu pada Undang‑Undang Hak Cipta No.28/2014 maupun rancangan undang‑undang yang sedang dibahas, menimbulkan kebingungan di kalangan pencipta dan penerbit. Ketidaksesuaian data muncul ketika lagu‑lagu populer milik Rhoma Irama, King Nassar, dan sejumlah artis dangdut lainnya tidak tercatat dengan benar, sehingga mengurangi jumlah royalti yang dapat ditagihkan.
Rhoma Irama Soroti Sistem LMKN yang Membingungkan
Dalam konferensi pers di Soneta Records, Depok, pada 7 April 2026, Rhoma Irama menegaskan bahwa kebijakan LMKN saat ini “tidak berpatokan pada undang‑undang lama maupun baru”. Ia menambahkan bahwa semua pihak, termasuk artis, produser, dan label, merasakan dampak negatif dari kebijakan tersebut. “Semua terdampak, tidak ada yang kebal,” ujar Rhoma. Meskipun tidak mengungkapkan angka pasti, ia menegaskan bahwa royalti yang seharusnya dapat dicairkan masih belum jelas jumlahnya.
Ikke Nurjanah Minta Penjelasan Resmi
Ketua Umum ARDI, Ikke Nurjanah, juga mengungkapkan kekecewaannya dalam sesi tanya‑jawab setelah press conference. Ia menyebutkan bahwa pada periode pertama 2025, ARDI hanya menerima Rp25 juta dari total Rp6 miliar yang ditarik oleh LMKN. “Dulu kami menerima Rp1,5 miliar, kini turun menjadi Rp25 juta. Ini tidak dapat diterima,” tegas Ikke.
Ikke menyoroti contoh konkret, seperti lagu “Seperti Mati Lampu” milik King Nassar yang tidak muncul dalam data LMKN, serta sejumlah lagu Rhoma Irama yang tercatat dengan judul yang tidak sesuai, seperti “Virus Corona”. “Data tidak logis, kami tidak dapat menjelaskan kepada anggota,” tambahnya.
Data dan Dampak Finansial
- Royalti ARDI 2024: sekitar Rp1,5 miliar.
- Royalti ARDI Januari‑Juni 2025: Rp25 juta.
- Total penarikan LMKN 2025: Rp6 miliar.
Penurunan ini menimbulkan kerugian signifikan bagi lebih dari 300 anggota ARDI, yang bergantung pada royalti untuk pendapatan tambahan. Banyak anggota melaporkan keterlambatan pembayaran, yang berdampak pada kemampuan mereka untuk menutup biaya produksi dan promosi.
Reaksi Pemerintah dan Lembaga Terkait
Pemerintah tengah menyusun revisi Undang‑Undang Hak Cipta, namun dalam fase transisi tersebut LMKN tetap melanjutkan kebijakan baru tanpa konsultasi publik. Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa penikmat musik tidak wajib membayar royalti secara langsung, namun penyedia layanan harus menyalurkan hak cipta melalui LMK yang berwenang. Kritik dari industri musik menuntut agar regulasi baru lebih jelas dan melibatkan pemangku kepentingan.
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
Rhoma Irama dan Ikke Nurjanah menuntut LMKN untuk:
- Mengungkap metodologi perhitungan royalti secara lengkap.
- Memperbaiki data katalog lagu dangdut yang belum terdaftar atau salah label.
- Melibatkan perwakilan ARDI dalam proses revisi sistem distribusi.
- Menjamin pembayaran royalti yang tertunda dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
Kedua tokoh tersebut juga mengusulkan pembentukan komite independen yang terdiri dari artis, label, dan pakar hukum hak cipta untuk melakukan audit terhadap sistem LMKN.
Sejauh ini, LMKN belum memberikan respons resmi yang memuaskan. Pihaknya hanya menyatakan bahwa sistem baru sedang diuji coba dan akan disempurnakan dalam waktu dekat. Namun, tanpa transparansi, kepercayaan industri musik dangdut terus menurun.
Situasi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga manajemen kolektif, dan pencipta musik untuk memastikan hak cipta dilindungi secara adil. Jika tidak, krisis royalti dapat meluas ke genre musik lain dan mengancam keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.
Dengan tekanan publik yang semakin kuat, diharapkan LMKN akan segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki mekanisme distribusi, sehingga artis seperti Rhoma Irama, Ikke Nurjanah, dan ribuan musisi dangdut lainnya dapat kembali menikmati hak mereka atas karya yang telah mengisi ruang budaya nasional.












