PSPK – 06 April 2026 | Serang, 5 April 2026 – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) dengan tema “Etika, Keamanan Data, dan Privasi dalam Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI)” di Hotel Puri Kayana, Kota Serang.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan PERMAHI DPC Banten, anggota DPR RI Komisi X Furtasan Ali Yusuf, serta delegasi dari BRIN, organisasi mahasiswa seperti HMI, PMII, IMM, dan wartawan lokal. Tujuan utama bimtek adalah meningkatkan literasi digital, khususnya bagi mahasiswa dan pemuda, dengan menekankan penggunaan AI secara bijak serta perlindungan data pribadi.
PERMAHI DPC Banten menyoroti aspek hukum keamanan data. Bias Maulana Saputra, Kepala Biro Hubungan Antarlembaga PERMAHI, menekankan bahwa semakin banyak data yang dikumpulkan, semakin tinggi risiko kebocoran. Ia menambahkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi perlindungan data melalui regulasi yang tepat.
- Penguatan regulasi: Perlunya undang‑undang yang mengatur pengelolaan, penyimpanan, dan transfer data pribadi.
- Pengawasan aktif: Badan pengawas data harus memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran.
- Kesadaran publik: Masyarakat dan organisasi harus memahami risiko dan menerapkan praktik keamanan data.
Para praktisi yang memaparkan materi menjelaskan perkembangan teknologi AI, potensi manfaatnya, serta ancaman kebocoran data yang dapat merugikan individu maupun institusi. Penyampaian materi secara langsung dianggap memudahkan peserta dalam memahami konsep etika dan keamanan data.
Bias Maulana Saputra menyatakan, “Materi ini sangat bermanfaat bagi saya dan teman‑teman. Penyampaiannya dilakukan langsung oleh praktisi sehingga mudah dipahami.” Ia menegaskan pentingnya regulasi negara untuk menanggulangi potensi kebocoran data.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya penggunaan AI yang etis, meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan data, serta menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Indonesia.












