Project Seru Penuh Kejutan

Asik, 2 Daerah Ini Masih Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

April 7, 2026 • 0 Views
Asik, 2 Daerah Ini Masih Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Asik, 2 Daerah Ini Masih Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

PSPK – 07 April 2026 | Pemutihan pajak kendaraan menjadi peluang bagi pemilik mobil dan motor untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda. Menjelang awal tahun, dua provinsi masih menawarkan program ini, yaitu Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Aceh memperpanjang program pemutihan hingga 30 April 2026. Tiga kebijakan utama yang diterapkan:

  • Menghapus tunggakan PKB kecuali untuk tahun berjalan pada kendaraan yang akan dipindahkan keluar provinsi.
  • Menghapus seluruh sanksi administrasi berupa denda, termasuk pada kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
  • Memberikan pembebasan pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena tarif progresif dapat menikmati keringanan.

Sulawesi Tenggara juga melanjutkan pemutihan sampai April 2026 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Program ini menghapus denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya bagi pelajar serta mahasiswa. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  1. KTP pemilik.
  2. STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa.
  3. Bukti status pelajar atau mahasiswa.
  4. BPKB kendaraan.

Tujuan kebijakan ini adalah membantu generasi muda fokus pada pendidikan tanpa beban pajak yang berat.

Dengan masa berlaku yang masih cukup lama, pemilik kendaraan yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menata kembali keuangan pribadi dan menghindari akumulasi denda di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *