PSPK – 16 Maret 2026 | Menurut data terbaru, sekitar Rp33 miliar royalti musik di Indonesia masih belum diklaim. Sebagian besar dana ini berada dalam status “unclaimed” karena data penggunaan lagu belum lengkap, misalnya nama pencipta atau artis tidak teridentifikasi.
Marcell Siahaan, penyanyi sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyampaikan bahwa ada pula royalti yang sudah teridentifikasi lengkap—meliputi pencipta, performer, dan judul lagu—sehingga dana tersebut siap untuk diklaim.
Musisi yang sudah terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dapat mengajukan klaim melalui lembaga tersebut. Proses klaim biasanya meliputi empat tahapan:
- Pendaftaran atau verifikasi keanggotaan di LMK jika belum menjadi anggota.
- Pengumpulan bukti kepemilikan hak cipta, seperti sertifikat pencipta atau kontrak rekaman.
- Pengajuan formulir klaim yang mencantumkan data lengkap lagu, pencipta, dan performer.
- Verifikasi oleh LMKN dan pencairan dana royalti yang bersangkutan.
Bagi musisi yang belum terdaftar, langkah pertama adalah menjadi anggota LMK. Setelah menjadi anggota, mereka dapat mengakses portal klaim dan mengikuti prosedur di atas.
LMKN menetapkan batas waktu dua tahun untuk mengklaim royalti yang belum terdistribusi. Jika dalam periode tersebut tidak ada klaim, dana tersebut akan dialokasikan ke dana cadangan, tetap tercatat dalam laporan keuangan LMKN.
Musisi diharapkan memanfaatkan mekanisme ini agar hak mereka atas karya musik dapat terwujud secara finansial.












