PSPK – 11 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon kembali menegaskan kebijakan pembatasan operasional transportasi umum menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mencakup larangan operasional angkutan kota (angkot), becak, dan delman di titik‑titik rawan macet selama satu minggu menjelang hari raya. Sebagai langkah tambahan, Dinas Perhubungan (Dishub) Cirebon melakukan ramp check menyeluruh pada armada bus yang akan melayani pemudik. Di tengah upaya penertiban, kelompok tukang becak di Cirebon mengajukan syarat kompensasi sebesar Rp 5 juta per unit kendaraan yang tidak dapat beroperasi, menambah dinamika perdebatan antara pemerintah dan pelaku transportasi informal.
Kebijakan Pembatasan Operasional di Jalur Mudik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menandatangani keputusan yang meliburkan angkot, becak, dan delman di jalur utama mudik selama seminggu menjelang Lebaran. Kompensasi harian sebesar Rp200.000 per sopir yang terdampak diberikan untuk mengurangi beban ekonomi. Kebijakan ini tidak bersifat total; kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi di luar hari‑hari yang ditetapkan, dengan jadwal yang diatur secara bergantian. Fokus pembatasan berada pada jalur Puncak di Bogor, Cianjur, serta akses menuju Lembang di Bandung, yang diprediksi akan mengalami kepadatan lalu lintas tinggi.
Ramp Check Dishub Cirebon: Menjamin Kelayakan Bus Pemudik
Dishub Kabupaten Cirebon bersama Satlantas Polresta Cirebon dan Jasa Marga melaksanakan ramp check pada 10 Maret 2026 di beberapa garasi bus, termasuk Terminal Sumber, Garasi Bhisa, dan Garasi Sahabat. Pemeriksaan meliputi sistem rem, ban, lampu, dokumen (STNK, SIM, KIR), serta keberadaan pintu darurat. Kepala Dinas Perhubungan Cirebon, Dadang Raiman, menegaskan bahwa semua bus yang tidak memiliki KIR atau tidak memenuhi standar kelayakan dilarang beroperasi selama periode mudik. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa seluruh bus yang diperiksa layak beroperasi, sehingga tidak ada penundaan layanan penumpang.
Tuntutan Kompensasi Rp 5 Juta dari Tukang Becak Cirebon
Seiring dengan larangan operasional, asosiasi tukang becak di Cirebon mengumumkan bahwa mereka menuntut kompensasi sebesar Rp 5 juta per unit becak yang tidak dapat beroperasi selama masa larangan. Menurut ketua asosiasi, kompensasi tersebut diperlukan untuk menutupi kehilangan pendapatan, biaya perawatan, serta biaya sewa tempat parkir yang kini tidak menghasilkan. Permintaan ini muncul setelah pemerintah tidak menyediakan skema kompensasi khusus untuk pengemudi becak, berbeda dengan kompensasi harian yang diberikan kepada sopir angkot.
Reaksi Pemerintah dan Dampak bagi Pemudik
Pihak Dishub Jawa Barat menanggapi tuntutan tersebut dengan menjelaskan bahwa alokasi dana kompensasi telah diprioritaskan untuk angkot dan kendaraan berukuran lebih besar yang memiliki dampak lebih luas pada arus lalu lintas. Namun, pemerintah daerah Cirebon menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan asosiasi becak guna mencari solusi yang adil, termasuk kemungkinan pemberian bantuan sosial atau subsidi sementara. Bagi pemudik, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalur utama, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang alternatif transportasi bagi warga yang bergantung pada becak untuk perjalanan singkat di dalam kota.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Kedepan
Para pemangku kepentingan sepakat bahwa koordinasi lintas sektoral menjadi kunci keberhasilan kebijakan mudik tahun ini. Dishub Cirebon akan melanjutkan monitoring armada bus selama periode mudik, sementara pemerintah provinsi mempertimbangkan penyesuaian skema kompensasi bagi pengemudi becak dan delman. Di sisi lain, masyarakat diharapkan memanfaatkan transportasi umum yang telah dioptimalkan, termasuk layanan bus yang telah lolos ramp check, serta mematuhi jadwal pembatasan untuk menghindari sanksi. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku transportasi, dan pemudik, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan berkeadilan.












