Project Seru Penuh Kejutan
Nature  

BGN Terbitkan Aturan Baru: SPPG Wajib Kelola Air Limbah MBG

March 22, 2026 • 0 Views
BGN Terbitkan Aturan Baru: SPPG Wajib Kelola Air Limbah MBG
BGN Terbitkan Aturan Baru: SPPG Wajib Kelola Air Limbah MBG

PSPK – 22 Maret 2026 | Bad an Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola air limbah domestik yang dihasilkan selama operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditetapkan untuk menjamin standar higienitas, sanitasi, serta kelestarian lingkungan di sekitar pusat produksi makanan.

Dalam regulasi tersebut, air limbah domestik didefinisikan sebagai air limbah yang berasal dari aktivitas usaha, pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, maupun asrama. Untuk SPPG, limbah dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Air limbah non‑kakus: berasal dari pencucian bahan makanan, peralatan dapur, dan kegiatan memasak.
  • Air limbah kakus: berasal dari fasilitas sanitasi staf.

BGN memberikan dua opsi mekanisme pengelolaan:

  1. Pengolahan mandiri dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi SPPG.
  2. Kerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi dan kompetensi dalam pengolahan limbah.

Hasil olahan yang telah memenuhi baku mutu lingkungan dapat dibuang ke drainase umum atau dimanfaatkan kembali untuk keperluan non‑konsumsi, seperti penyiraman tanaman, sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Untuk memastikan kepatuhan, BGN akan melakukan pemantauan berkala terhadap setiap titik SPPG. Pengelola diwajibkan menyediakan sarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan yang memadai serta tempat penampungan sementara sebelum proses pembuangan akhir.

Regulasi ini muncul setelah evaluasi besar‑besaran terhadap operasional dapur SPPG di berbagai wilayah. Sebelumnya, sejumlah unit SPPG sempat ditangguhkan karena tidak memenuhi standar teknis, khususnya dalam penanganan limbah cair yang mendapat keluhan warga.

Dadan Hindayana menegaskan, “Standar ini mutlak. SPPG yang tidak mampu memenuhi kriteria pengelolaan limbah tidak akan diberikan izin operasional penuh.” Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan gizi sekaligus melindungi lingkungan sekitar program MBG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *