PSPK – 29 Juni 2026 | Jakarta – Membeli sepeda motor bekas seringkali menjadi pilihan ekonomis bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan pribadi. Namun, di balik harga miring yang ditawarkan, terdapat modus penipuan berbahaya yang mengintai, yaitu penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tempelan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menjerat pembeli ke dalam jeratan hukum pidana.
STNK tempelan adalah dokumen kendaraan asli milik motor lain yang sengaja dipasangkan pada motor curian atau motor tanpa dokumen resmi. Pelaku kejahatan biasanya mencari STNK asli dari motor yang sudah rusak atau hilang, lalu mencocokkan dengan motor hasil curian yang memiliki merek, model, tipe, dan warna serupa. Dengan demikian, motor ilegal tersebut tampak legal di mata pembeli awam dan petugas di jalan raya.
Modus ini marak terjadi di pasar kendaraan bekas. Banyak pembeli yang tergiur harga murah tanpa melakukan pengecekan menyeluruh. Padahal, jika diperiksa lebih teliti, data administrasi pada STNK tempelan tidak akan cocok dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Perbedaan satu digit saja sudah menjadi tanda bahaya.
Untuk menghindari jebakan STNK tempelan, calon pembeli wajib melakukan langkah-langkah berikut:
- Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin secara langsung dengan yang tertera di STNK. Pastikan tidak ada bekas las, ketokan ulang, atau manipulasi fisik pada bagian tersebut.
- Gunakan aplikasi pengecekan pajak kendaraan daring milik pemerintah daerah untuk memvalidasi data kendaraan secara instan. Aplikasi ini dapat menunjukkan riwayat pajak dan identitas kendaraan yang sebenarnya.
- Waspadai harga yang terlalu murah di bawah harga pasaran normal. Harga yang tidak wajar seringkali menjadi indikasi adanya masalah legalitas.
Selain risiko penipuan, beredar pula informasi hoaks di media sosial yang menyebutkan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite harus menunjukkan STNK dengan status pajak aktif. Klaim ini telah dibantah oleh Pertamina dan tim cek fakta. Hingga saat ini, tidak ada aturan yang mewajibkan pengendara menunjukkan STNK saat membeli Pertalite. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Di sisi lain, pemilik kendaraan yang ingin mengubah warna mobil atau motor wajib memperbarui data STNK dan BPKB. Prosedurnya meliputi penyiapan dokumen seperti STNK asli, BPKB, KTP, serta surat keterangan perubahan warna dari bengkel resmi. Kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk cek fisik nomor rangka dan mesin. Setelah verifikasi dan pembayaran biaya, pemohon akan menerima STNK baru dengan data warna yang sesuai. Proses ini penting untuk menghindari sanksi tilang karena ketidaksesuaian data.
Bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK tahunan, layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) tersedia di 14 titik pada hari kerja. Layanan ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bukan perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan cek fisik di kantor Samsat Induk.
Kesimpulannya, STNK tempelan adalah ancaman serius bagi pembeli motor bekas. Dengan melakukan pengecekan teliti terhadap nomor rangka dan mesin, memverifikasi data melalui aplikasi resmi, serta tidak mudah tergiur harga murah, risiko menjadi korban penipuan dapat diminimalkan. Masyarakat juga harus waspada terhadap hoaks seputar aturan baru yang belum terbukti kebenarannya. Selalu pastikan legalitas kendaraan sebelum bertransaksi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.












