PSPK – 31 Mei 2026 | Viral Pelat Mobil “R1 126“, Pemilik THM One Two Six Kena Tilang Polisi menjadi sorotan utama setelah video kendaraan tersebut beredar luas di media sosial. Pada Senin malam, petugas Satlantas Polresta Tangerang berhasil mengamankan mobil dengan pelat modifikasi yang menampilkan kode “R1 126”, yang secara jelas mengacu pada nama tempat hiburan malam milik Riki, pemilik THM One Two Six di Kabupaten Tangerang.
Latar Belakang THM One Two Six dan Modifikasi Pelat
Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six, yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, telah dikenal sebagai venue musik elektronik dan acara malam hari. Pemiliknya, Riki, memang kerap menonjolkan branding usahanya melalui berbagai media, termasuk kendaraan pribadi. Namun, penggunaan pelat nomor “R1 126” melanggar ketentuan resmi karena kode “R1” secara hukum hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat tinggi negara.
Penindakan oleh Satlantas Polresta Tangerang
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengkonfirmasi bahwa timnya melakukan tilang pada pukul 20.50 WIB di lampu merah Cihideung, Tigaraksa. “Untuk kendaraan bermotor tersebut sudah kami lakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Fery. Pengemudi diketahui telah mengubah susunan huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Dasar Hukum dan Sanksi
Menurut Pasal 280 UU No. 22/2009, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Polisi menilai bahwa pelat “R1 126” tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga menimbulkan potensi kebingungan publik karena mengasosiasikan kode resmi dengan entitas komersial.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Setelah video tilang tersebut dipublikasikan, netizen ramai menilai tindakan Riki sebagai upaya promosi berlebihan yang mengabaikan peraturan negara. Beberapa komentar menyoroti pentingnya menegakkan standar TNKB untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem identifikasi kendaraan. Di sisi lain, pendukung THM One Two Six berargumen bahwa modifikasi tersebut hanyalah bentuk kreativitas dan tidak dimaksudkan untuk meniru kendaraan dinas.
Implikasi bagi Penegakan Hukum Lalu Lintas
Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa aparat kepolisian siap menindak pelanggaran TNKB meski terjadi pada figur publik atau pemilik usaha besar. Penindakan cepat di lokasi yang tidak jauh dari pusat pemerintahan daerah menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan aturan, sekaligus memberi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi pengecualian khusus.
Viral Pelat Mobil “R1 126”, Pemilik THM One Two Six Kena Tilang Polisi memberi pelajaran bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia: modifikasi pelat nomor harus selalu mematuhi peraturan resmi. Dengan menegakkan hukum secara konsisten, diharapkan kepatuhan berlalu lintas dapat meningkat dan keadilan tetap terjaga bagi seluruh pengguna jalan.












