Project Seru Penuh Kejutan
Nature  

Pengungkapan Perdagangan Komodo di Manggarai Timur Terjadi di Tengah Upaya Preservasi Ekosistem

April 10, 2026 • 0 Views
Pengungkapan Perdagangan Komodo di Manggarai Timur Terjadi di Tengah Upaya Preservasi Ekosistem
Pengungkapan Perdagangan Komodo di Manggarai Timur Terjadi di Tengah Upaya Preservasi Ekosistem

PSPK – 10 April 2026 | Pada 31 Maret 2026, aparat kepolisian di Kabupaten Manggarai Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian komodo bernama Ruslan di desa Pota, Kecamatan Sambi Rampas. Lima hari setelah pelarian, Junaidin Yusuf (30 tahun) menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Kasus ini ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur bekerja sama dengan Polda Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah Polres menerima surat perintah dari Polda Jawa Timur karena adanya keterkaitan wilayah tugas Polres Matim. Pelaku diketahui mencuri satu ekor komodo dewasa dan menjualnya ke Surabaya dengan harga sekitar lima juta rupiah, diduga melalui transportasi laut meski moda kapal belum dapat dipastikan.

Penyelidikan masih berlangsung karena diduga terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan tersebut.

Di sisi lain, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur tengah mengusulkan desa Pota sebagai areal preservasi untuk melindungi habitat komodo. Menurut dokumen usulan, areal preservasi mencakup wilayah di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi perairan, yang dipertahankan secara ekologis untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan serta kelangsungan keanekaragaman hayati.

Definisi resmi menyebutkan bahwa areal preservasi dapat berupa hutan lindung, hutan produksi, atau area penggunaan lain, serta dapat berfungsi sebagai daerah penyangga, koridor ekologis, atau area konservasi kelola masyarakat. Undang‑Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan UU No.5/1990 memperkuat dasar hukum penetapan areal tersebut, memungkinkan penetapan dari hutan lindung, hutan produksi, atau penggunaan lain.

Selain Pota, BBKSDA juga mengusulkan Golo Lijun, Sambi Rampas, Torong Padang, dan Sambinasi Barat di Manggarai Timur, serta beberapa hutan lindung di Manggarai Barat dan Ngada sebagai calon areal preservasi.

Data monitoring komodo di Flores tahun 2025 mencakup 85 titik camera trap yang merekam kehadiran satwa ini di pesisir utara, barat, dan selatan Pulau Flores serta Pulau Longos. Indeks estimasi kelimpahan komodo Pota menurun dari hampir 5,0 pada 2013 menjadi kurang dari 4,0 pada 2023, namun melonjak menjadi lebih dari 10 pada 2024‑2025. Berdasarkan data tersebut, total populasi diperkirakan berada di antara lima hingga sembilan belas ekor, dengan variasi kepadatan di lokasi‑lokasi tertentu.

Tahun Indeks Kelimpahan Perkiraan Populasi (ekor)
2013 ≈5,0 —
2023 <4,0 —
2024‑2025 >10 5‑19

Ancaman lain yang tercatat meliputi tabrakan kendaraan, perburuan mangsa, dan pembukaan lahan. Meskipun begitu, pada 2025 komodo masih ditemukan di sembilan lokasi monitoring.

Kasus perdagangan ini menambah deretan insiden ilegal sebelumnya, termasuk penyelundupan lima ekor anak komodo dari Pulau Rinca pada Oktober 2023 yang berhasil digagalkan, serta jaringan internasional pada 2019 yang mengirimkan 41 ekor komodo melalui Singapura. Harga pasar satwa ini dapat mencapai ratusan juta rupiah per ekor di pasar internasional.

Penegakan hukum yang tegas serta upaya preservasi yang terintegrasi menjadi kunci untuk memastikan kelangsungan hidup komodo di wilayah Flores.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *