PSPK – 31 Maret 2026 | Pada pertengahan Maret, Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memicu kontroversi setelah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei. SK tersebut secara misterius mencantumkan nama Deken Romo Sinyo Da Gomez, seorang tokoh gereja Katolik, bersama dengan nama beberapa tokoh adat tanpa sepengetahuan mereka.
Romo Sinyo menegaskan bahwa ia berada di bawah keuskupan dan mengikuti sikap uskup untuk menolak proyek geotermal. Penolakan gereja tersebut didukung oleh pernyataan bersama para uskup di wilayah Nusa Tenggara dan Bali pada Maret 2025 yang menolak seluruh proyek geotermal di wilayah Flores hingga Lembata. Tokoh adat Agustinus Bala Puhun dan Emerensia Peni juga meminta nama mereka dicabut dari daftar Pokja karena tidak diberi pemberitahuan.
Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, mengunjungi warga pada 16 Maret dan menegaskan kembali penolakan keuskupan terhadap proyek tersebut. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi apakah SK telah direvisi.
Manipulasi Pernyataan Tokoh Adat
Strategi lain yang terungkap adalah upaya memanipulasi pernyataan tokoh adat untuk mendukung proyek. Pada pertengahan Juli 2024, Agustinus Bala Puhun dan Thomas Wawin diminta menyiapkan teks pernyataan yang kemudian direkam. Teks tersebut menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan menolak provokasi pihak ketiga, namun video hasil rekaman dipublikasikan oleh media dengan judul yang menyiratkan dukungan terhadap PLTP Atadei. Agustinus mengaku tidak diberi penjelasan tentang tujuan pernyataan tersebut dan merasa diputarbalikkan sehingga menimbulkan tuduhan menerima uang dari PLN.
Pemasangan Pilar Secara Diam-diam
Dokumen kronik warga mengungkap pemasangan pilar penanda lahan pada 7-8 September 2024 di Desa Atakore tanpa izin. Pihak PLN menancapkan pilar di lahan milik penduduk, bahkan mengancam pemilik yang menolak. Lagar Namang Ledjab, salah satu pemilik lahan, melaporkan tindakan tersebut sebagai tindakan paksa. Warga kemudian mencabut total 52 plang yang dipasang dan menyerahkannya ke kantor desa setelah tidak mendapat respons dari kepala desa dan camat.
Abaikan Suara Penolakan Warga
Pertemuan di kantor desa pada 8 Oktober 2024 tidak mencatat hasil rapat secara resmi, meskipun mayoritas warga menyatakan penolakan. Hanya dua warga yang menandatangani dukungan terhadap proyek, yang kemudian menjadi alasan mengapa tidak ada catatan penolakan dalam berita acara. Forum Komunikasi Pemuda Atakore dan Front Masyarakat Lembata untuk Keadilan (FRONTAL) menuntut agar berita acara penolakan diakui dan dipublikasikan.
Penolakan Makin Menguat
Proyek PLTP Atadei yang direncanakan menghasilkan 10 megawatt listrik dan dijadwalkan beroperasi pada 2027 termasuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025‑2034. Lokasinya mencakup 31.200 hektare di tiga desa: Atakore, Nubahaeraka, dan Ile Kimok. Sejak izin prinsip dikeluarkan pada November 2020, masyarakat adat menolak karena proyek dianggap mengancam ritus adat penting, seperti upacara Ploe Kwar dan ritual Ahar yang melibatkan perempuan.
Pada 10 Desember 2025, seiring Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, pemuda Lembata mendeklarasikan penolakan melalui FRONTAL, menuntut pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak atas tanah leluhur. Seni pertunjukan “Jaga Ibu Bumi Tolak Geotermal” pada Januari 2026 menjadi sarana lain untuk menyuarakan kecemasan dan kemarahan warga.
Keuskupan Larantuka berencana membentuk tim pemantau untuk sosialisasi dan edukasi warga, sementara Bupati Tuaq menyatakan bahwa proyek tetap menjadi prioritas strategis nasional dan menegaskan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Hingga kini, belum ada kepastian apakah pemerintah akan menyesuaikan SK atau menghentikan pemasangan pilar tanpa dialog terbuka.












