PSPK – 07 April 2026 | Produser film horor Aku Harus Mati, Iwet Ramadhan, dari rumah produksi Rollink Action, menyampaikan alasan di balik penertiban sejumlah papan reklame (billboard) film tersebut di wilayah Jabodetabek. Menurut Iwet, pengurangan materi promosi bukan dipicu tekanan publik melainkan merupakan bagian dari strategi pemasaran yang telah direncanakan sejak awal.
Ia menjelaskan bahwa target pasar film ini memang berada di kawasan perkotaan, sehingga dipilih medium billboard untuk menjangkau penonton secara masif. Titik-titik pemasangan dipilih pada lokasi yang tidak terlalu mencolok bagi pejalan kaki, sehingga mengurangi potensi gangguan visual.
Berikut rangkaian waktu kampanye billboard:
| Tahap | Tanggal |
|---|---|
| Pemasangan awal (setelah gala premiere) | 26-27 Maret 2026 |
| Periode penayangan | 27 Maret – 5 April 2026 |
| Penurunan materi | 5 April 2026 |
Secara keseluruhan, terdapat 36 titik billboard yang tersebar di beberapa wilayah. Iwet mengakui respons masyarakat sangat tinggi, namun menekankan bahwa respons publik tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh pihak produksi.
Untuk memastikan legalitas, seluruh materi iklan telah melewati evaluasi Lembaga Sensor Film (LSF) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta mendapat persetujuan tanpa revisi.
Iwet menegaskan bahwa tim produksinya memilih tidak bersikap reaktif terhadap polemik di media sosial, demi menghindari kesalahpahaman dan potensi blunder.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui koordinasi lintas perangkat daerah melakukan penertiban pada tiga titik billboard, yaitu:
- Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat
- Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat
- Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat
Penertiban dilakukan pada 5 April 2026 oleh Satpol PP serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) untuk menjaga ketertiban ruang publik, khususnya bagi anak-anak. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa konten visual sensasional tidak boleh dipajang bebas di ruang publik karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa prinsip penertiban ini diharapkan tidak terulang kembali, sekaligus mengingatkan bahwa iklan yang bersifat sensitif harus diperlakukan dengan hati-hati.












