PSPK – 12 Maret 2026 | Jakarta – Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) telah mengeluarkan Peraturan Organisasi Nomor 012 yang memperkenalkan sistem rekrutmen, promosi, dan degradasi atlet serta pelatih Tim Pelatnas secara lebih objektif, terukur, transparan, dan akuntabel.
Peraturan baru menetapkan ketentuan teknis dan operasional yang mengatur proses pembinaan atlet secara terstruktur. Sistem ini mencakup tiga mekanisme utama:
- Program Magang Atlet Daerah: Memberi kesempatan kepada atlet potensial dari berbagai provinsi untuk merasakan atmosfer latihan di Pelatnas selama tiga bulan. Atlet dipilih berdasarkan rekomendasi pelatih Pelatnas yang didukung data prestasi. Klub asal menanggung biaya transportasi, sedangkan PBSI menanggung biaya latihan dan akomodasi. Keikutsertaan dalam kompetisi tetap menjadi tanggung jawab klub.
- Mekanisme Promosi ke Pelatnas: Atlet yang memenuhi kriteria tertentu dapat dipromosikan ke tim nasional. Kriteria meliputi pencapaian minimal 50% dan satu gelar juara pada turnamen nasional (misalnya Sirnas A/Premier, Kejuaraan Nasional, atau Grand Prix Pembangunan Jaya), kemenangan pada Seleksi Nasional, juara turnamen Super 100 U‑19, rekomendasi pelatih, serta prestasi di ajang internasional usia junior.
- Mekanisme Degradasi Atlet Pelatnas: Menjaga standar performa dengan menilai atlet secara berkala. Jika tidak memenuhi indikator, atlet dapat didegradasi untuk memberi ruang bagi generasi baru.
Berikut rincian kriteria promosi yang dipertimbangkan:
| Kriteria | Deskripsi |
|---|---|
| Pencapaian Turnamen Nasional | Minimal 50% poin dan satu gelar juara dalam satu tahun. |
| Seleksi Nasional | Menjadi juara atau runner‑up pada Seleksi Nasional. |
| Turnamen Super 100 U‑19 | Juara pada kategori U‑19. |
| Rekomendasi Pelatih | Masukan positif dari pelatih Pelatnas dan Tim Pemandu Bakat. |
| Prestasi Internasional Junior | Medali pada Asian Junior Championships atau World Junior Championships. |
Setelah dipromosikan, atlet wajib mengikuti serangkaian tes fisik, medis, dan psikologis. Keputusan akhir promosi disetujui oleh Kepala Bidang Pembinaan Prestasi Pelatnas dan disahkan oleh Wakil Ketua Umum PBSI.
Penilaian degradasi mempertimbangkan beberapa parameter, antara lain usia, lama masa pembinaan, capaian prestasi, indeks kinerja (KPI), serta data medis, fisik, psikologis, dan kehadiran. Proses dimulai dari usulan pelatih sektor, dibahas dalam rapat koordinasi, lalu disetujui oleh Wakil Ketua Umum I sebelum diterbitkan melalui Surat Keputusan.
Dengan mekanisme magang, promosi, dan degradasi yang terstruktur, PBSI berharap seluruh provinsi dan perkumpulan bulu tangkis di Indonesia memiliki pemahaman seragam tentang jalur pembinaan. Diharapkan pula tercipta kesinambungan dari tingkat daerah hingga ke tim nasional, sehingga Indonesia dapat melahirkan atlet bulu tangkis yang kompetitif di kancah dunia.












