PSPK – 09 Mei 2026 | Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mengetahui tarif resmi dan biaya tambahan yang dikenakan. Pada bulan Mei 2026, tarif perpanjang SIM C adalah Rp75.000, sedangkan untuk SIM A adalah Rp80.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang tersedia di lokasi layanan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas, dapat menggunakan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri. Layanan ini tersedia di beberapa titik strategis di Jakarta dan sekitarnya, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jam operasional SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan untuk wilayah Bogor dan Bekasi, layanan umumnya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, masyarakat dapat menggunakan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di rumah. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.
Dengan tersedianya layanan perpanjangan SIM yang mudah dan praktis, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. SIM Keliling dan layanan SINAR merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.












