PSPK – 16 April 2026 | Society Corruption Investigation (SCI) menuntut Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) VIII Sumatera untuk segera merobohkan sebuah rumah panggung mewah yang dibangun di atas lahan bekas rumah penjaga pintu air di Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pihak BBWS VIII menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin apa pun untuk pendirian rumah tersebut. Nando, perwakilan BBWS, menyatakan, “Kami tidak pernah memberikan izin, dan tidak ada peraturan yang membolehkan pembangunan mewah di atas lahan kami.” Ia juga menyebut bahwa Rais telah dipanggil ke kantor BBWS dan mengakui telah membangun rumah di atas lahan tersebut.
Kepala Desa Talang Pangeran Ilir, Fikri Usman, memberikan pernyataan serupa bahwa desa tidak pernah memberikan izin pendirian rumah panggung itu. Dengan demikian, baik pemerintah daerah maupun otoritas perairan menolak tanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Direktur Investigasi SCI, Maruli S., menekankan bahwa kasus ini mencoreng wibawa pemerintah dan memerlukan tindakan tegas berupa pembongkaran. Ia juga menuntut agar BBWS VIII melaporkan Rais atas tindakan pengrusakan dan pendudukan lahan pemerintah secara ilegal.
Permintaan SCI mencerminkan keprihatinan terhadap penyalahgunaan lahan publik dan upaya menjaga integritas institusi pemerintah dalam mengelola sumber daya air serta properti negara.










